Jumat, 04 Januari 2013

POTENSI HUTAN MANGROVE DALAM MENGURANGI EMISI KARBON DI INDONESIA



Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisstemnya merupakan suatu kekuatan dalam pelaksanaan konservasi kawasan hutan mangrove. Di dalam undang-undang tersebut terdapat tiga aspek yang sangat penting, yakni sebagai berikut.
1. Perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan dengan menjamin terpeliharanya proses ekologi bagi kelangsungan hidupbiota dan keberadaan ekosistemnya.
2. Pengawetan sumber plasma nutfah, yaitu menjamin terpeliharanya sumber genetik dan ekosistemnya, yang sesuai bagi kepentingan kehidupan umat manusia.
3.      Pemanfaatna secara lestari atau berkelanjutan, baik berupa produksi dan jasa.
Pada mulanya, hutan mangrove hanya dikenal secara terbatas oleh kalangan ahli lingkungan, terutama lingkungan laut. Mula-mula, kawasan hutan mangrove dikenal dengan istilah Vloedbosh, kemudian dikenal dengam istilah “payau” karena sifat habitatnya yang payau. Berdasarkan dominasi jenis pohonnya, yaitu bakau, maka kawasan mangrove juga disebut sebagai hutan bakau. Kata mangrove  merupakan kombinasi antara kata mangue (bahasa Portugis) yang berarti tumbuhan dan grove (bahasa Inggris) yang berarti belukar atau hutan kecil (Arief, 2003).
Menurut Mac nae (1968), kata mangrove digunakan untuk menyebut jenis pohon-pohon atau semak-semak yang tumbuh di antara batas air tertinggi saat air pasang dan batas air terendah sampai di atas rata-rata permukaan laut. Sebenarnya, kata mangrove digunakan untuk menyebut masyarakat tumbuh-tumbuhan dari beberapa spesies yang mempunyai perakaran Pneumatophores dan tumbuh di antara garis pasang surut. Sehingga hutan mangrove juga disebut “hutan pasang” (Steenis, 1978).

Fungsi dan Manfaat Hutan Mangrove
Menurut Arief (2003), secara garis besar, penjelasan bahwa mangrove mempunyai beberapa keterkaitan dalam pemenuhan kebutuhan manusia sebagai penyedia bahan pangan, papam, dan kesehatan serta lingkungan dibedakan menjadi lima, yaitu fungsi fisik, fungsi kimia, fungsi biologi, fungsi ekonomi, dan fungsi lain (wanawisata).

Fungsi Fisik
Fungsi fisik kawasan mangrove adalah sebagai berikut: menjaga garis pantai agar tetap stabil, melindungi pantai dan tebing sungai dari proses erosi atau abrasi, serta menahan atau menyerap tiupan angin kencang dari laut ke darat, menahan sedimen secara periodik sampai terbentuk lahan baru, sebagai kawasan penyangga proses intrusi atau rembesan air laut ke darat, atau sebagai filter air asin menjadi tawar (Arief, 2003).
Fungsi Kimia
Fungsi kimia kawasan hutan mangrove adalah sebagai berikut: sebagai tempat terjadinya proses daur ulang yang menghasilkan oksigen, sebagai penyerap karbondioksida (penyerap emisi karbon) (Aziz, 2010), dan sebagai pengolah bahan-bahan limbah hasil pencemaran industri dan kapal-kapal di lautan (Arief, 2003).
Fungsi Biologi
Fungsi biologi kawasan mangrove adalah sebagai berikut: sebagai penghasil bahan pelapukan yang merupakan sumber makanan penting bagi invertebrata kecil pemakan bahan pelapukan (detritus), yang kemudian berperan sebagai sumber makanan bagi hewan yang lebih besar, sebagai kawasan pemijah atau asuhan (nursery ground) bagi udang, ikan, kepiting, kerang, dan sebagainya, yang setelah dewasa akan kembali ke lepas pantai, sebagai kawasan untuk berlindung, bersarang, serta berkembang biak bagi burung dan satwa lain, sebagai sumber plasma nutfah dan sumber genetika, dan sebagai habitat alami berbagai jenis biota darat dan laut lainnya (Arief, 2003).
 Fungsi Ekonomi
Mangrove sejak lama telah dimanfaatkan oleh masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Tercatat sekitar 67 macam produk yang dapat dihasilkan oleh ekosistem hutan mangrove dan sebagian besar telah dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya untuk bahan bakar (kayu bakar, arang, alkohol); bahan bangunan (tiang-tiang, papan, pagar); alat-alat penangkapan ikan (tiang sero, bubu, pelampung, tanin untuk penyamak); tekstil dan kulit (rayon, bahan untuk pakaian, tanin untuk menyamak kulit); makanan, minuman dan obat-obatan (gula, alkohol, minyak sayur, cuka); peralatan rumah tangga (mebel, lem, minyak untuk menata rambut); pertanian (pupuk hijau); chips untuk pabrik kertas dan lain-lain (Arief, 2003).

 Jenis-jenis Vegetasi Hutan Mangrove
Pada umumnya, vegetasi yang tumbuh di kawasan mangrove mempunyai variasi yang seragam, yakni hanya terdiri atas satu strata yang berupa pohon-pohon yang berbatang lurus dengan tinggi pohon mencapai 20 m – 30 m. Jika tumbuh di pantai berpasir atau terumbu karang, tanaman akan tumbuh kerdil, rendah, dan batang tanaman seringkali bengkok. Hutan mangrove terdiri atas berbagai jenis vegetasi. Beberapa jenis yang dikenal antara lain tanjang wedok (Rhizophora apiculata Bl.) atau bakau putih atau bakau gede, tanjang lanang (R. mucronata Lmk.) atau bakau hitam atau bakau leutik, dan bakau (R. stylosa Griff.). beberapa jenis vegetasi yang terdapat di hutan mangrove ditunjukkan dalam Gambar 1. (Arief, 2003).
Sebenarnya, istilah tanjang adalah sebutan khusus untuk Bruguiera yang digolongkan ke dalam famili yang sama dengan Rhizophoraceae. Namun, telah terjadi salah pengertian dalam masyarakat, terutama masyarakat pesisir yakni tercampur dengan istilah daerah, sehingga pengertiannya menjadi rancu untuk seterusnya (Arief, 2003).

Gambar 1. Buah R. Mucronata (a), R. Apiculata (b), B. Gymnorrhiza (c), Avicennia spp. (d), dan S. Alba (e) (Arief, 2003)

Hutan Mangrove di Indonesia
Berdasarkan data terbaru Badan Informasi Geospasial, luas hutan mangrove di Indonesia hanya 3,2 juta hektar (ha). Namun, jumlah itu merupakan 22 persen dari seluruh ekosistem sejenis di dunia. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa posisi hutan mangrove Indonesia cukup strategis sebagai penyangga ekosistem mangrove dunia (Theo, 2012). Hutan mangrove Indonesia merupakan hutan mangrove terluas di dunia. Luas ekosistem mangrove di Indonesia mencapai 75 persen dari total mangrove di Asia Tenggara, atau sekitar 27 persen dari luas mangrove di dunia. Kekhasan ekosistem mangrove Indonesia adalah memiliki keragaman jenis yang tertinggi di dunia. Sebaran mangrove di Indonesia terutama di  wilayah pesisir Sumatera, Kalimantan dan Papua. Namun demikian, kondisi mangrove Indonesia baik secara kualitatif dan kuantitatif terus menurun dari tahun ke tahun (Indomaritimeinstitute, 2013).
Saat ini, tercatat Indonesia mempunyai hutan mangrove seluas 9,36 juta hektar yang tersebar di seluruh Indonesia. Sekitar 48 persen atau seluas 4,51 juta hektar rusak sedang dan 23 persen atau 2,15 juta hektare lainnya rusak berat. Kerusakan  hutan mangrove di Indonesia sebagian besar diakibatkan oleh ulah manusia. Baik berupa konversi mangrove menjadi sarana  pemanfaatan lain seperti pemukiman, industri, rekreasi dan lain sebagainya. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan  potensi sumberdaya mangrove, 3,7 juta hektar dari total  9,36 juta hektar  tersebut,  berada di kawasan hutan. Sedangkan 5,66 juta hektar lainnya, berada di luar kawasan hutan. Untuk  mengembalikan fungsi hutan mangrove, Kementerian Kelautan dan Perikanan terus menggalakkan penanaman kembali hutan mangrove yang telah rusak. Padahal, keberadaan hutan mangrove sangat penting bagi kehidupan. Selain sebagai penyerapan polutan, juga melindungi pantai dari abrasi, meredam ombak, serta menahan sedimen. Di samping itu, mangrove juga dapat meredam air laut pasang yang mengakibatkan banjir rob serta tempat berkembang biaknya biota laut (Indomaritimeinstitute, 2013).

Peran Pemerintah dalam Mengurangi Emisi Karbon Melalui Hutan Mangrove
Kebijakan pemerintah selama ini lebih berbasis pada pengolahan lahan darat, bukan lahan pesisir. Hutan mangrove selama ini banyak berubah fungsi menjadi lahan tambak, perkebunan sawit dalam skala besar, area pemukiman dan penebangan liar. Kedepan, perlu Perda Tata Ruang di masing-masing daerah yang menata dan mengendalikan perubahan fungsi diatas.  Hal ini dipandang penting dan mendesak karena, terkait dengan skema REDD+, hutan mangrove Indonesia diproyeksikan berperan penting dalam program pengurangan emisi karbon. Walaupun luasnya hanya 2,5 persen kawasan hutan tropis, kerusakan ekosistem ini berdampak jauh lebih besar daripada kerusakan hutan konvensional. Menghancurkan 1 Ha hutan mangrove, emisinya setara dengan menebang 3-5 Ha hutan tropis (Theo, 2012).
Di sisi lain, hutan mangrove sangat berpotensi mendukung penghidupan masyarakat pesisir. Dampak menyusutnya hutan mangrove di Pantai Segara Anakan Tengah misalnya, menyebabkan tangkapan ikan, kepiting dan kerang nelayan di Cilacap menjadi berkurang. Saat ini diperkirakan 40 – 60 juta penduduk Indonesia hidup di wilayah pesisir, sehingga kelangsungan hidup warga pesisir dan pelestarian hutan mangrove sama-sama perlu perhatian serius semua pemangku kepentingan. Dalam kurun 30 tahun, apabila tidak ditangani secara optimal dikhawatirkan hutan mangrove akan mengalami kerusakan dan penyusutan yang luar biasa. Hal ini akan merugikan masyarakat pesisir dan ekosistem alam itu sendiri. Untuk mencegah hal ini, perlu tekad kuat seluruh elemen bangsa melalui pendekatan lintas sektor yang lebih koordinatif dengan melibatkan unsur birokrasi, akademisi, LSM, dunia usaha dan masyarakat luas (Theo, 2012).
Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat pesisir  dilakukan melalui pendampingan  oleh perguruan tinggi/akademisi secara langsung untuk membangun pembelajaran yang positif. Sebagai contoh Universitas Soedirman telah melakukan  upaya penelitian dan pemberdayaan masyarakat pesisir sekitar hutan mangrove sebagai wujud pengabdian masyarakat. Mereka berupaya agar masyarakat pesisir sekitar hutan mangrove memiliki kemampuan, pengetahuan dan teknologi  untuk mengolah sumber daya  hutan mangrove dengan bijak.  Bila masyarakat sadar bahwa mangrove dapat menjamin kelangsungan hidup mereka, diharapkan mereka akan mempertahankan, memelihara, melindungi habitat hutan mangrove sehingga terwujud pelestarian ekosistem mangrove yang berkesinambungan (Theo, 2012).
Peran pemerintah daerah dalam pengendalian kerusakan hutan mangrove sangat penting. Selain untuk mempertahankan ekosistem hutan mangrove, peranan pemerintah daerah juga dapat menyelamatkan sumber penghidupan masyarakat pesisir. Dengan demikian, penetapan Perda Tata Ruang Daerah disertai dengan penegakan hukum secara konsekuen sangat diharapkan. Pelestarian hutan mangrove merupakan suatu keharusan yang perlu segera dilaksanakan. Apabila tidak, maka kekayaan keanekaragaman hayati yang terkandung didalamnya akan musnah dan keseimbangan alam akan terganggu. Perlu peningkatan peran pemerintah daerah untuk lebih mengedepankan pengelolaan dan pelestarian Lingkungan Hidup di wilayah masing-masing. Saat ini mayoritas pemerintah daerah menempatkan anggaran pengelolaan lingkungan hidup pada prioritas ke 18 dari 19 urusan (Theo, 2012).
Lahan gambut dan kehtanan merupakan sumber terbesar emisi gas rumah kaca di Indonesia. Emisi dari lahan gambut mencapai sekitar 45% dari keseluruhan emisi gas rumak kaca di Indonesia saat ini. Untuk sektor kehutanan emisinya mencapai lebih dari 35% (DNPI, 2009). Perubahan tata guna lahan akibat deforestasi merupakan sumber emisi karbon yang memberikan sumbangan nyata bagi pemanasan global serta melepaskan CO2 ke atmosfir dalam jumlah yang lebih besar dari seluruh sektor transportasi (CIFOR, 2008).
Draf laporan kajian Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) menunjukkan bahwa Indonesia berpotensi mengurangi emisi gas rumah kacanya sebesar 60% sampai dengan tahun 2030 dengan kombinasi yang tepat antara kebijakan dalam negeri dan dukungan internasional. Perubahan kebijakan dan kelembagaan di sektor kehutanan, pembangkitan listrik dan transportasi, serta pengelolaan lahan gambut, merupakan peluang bagi Indonesia untuk beralih ke jalur ekonomi yang lebih berkelanjutan, seirinh dengan penggunaan energi dan sumber daya alam yang semakin efisien (DNPI, 2009).
Menurut Aziz (2010), diperkirakan daerah mangrove di Indonesia dapat menyerap emisi karbondioksida sebanyak 75,4 juta ton yang kemudian diendapkan ke dalam lumpur dan dilepaskan sebagai oksigen untuk dihirup manusia. Ditambahkan juga oleh Finesso (2012), hutan mangrove diproyeksikan menjadi andalan program pengurangan emisi karbon di Indonesia. Hutan mangrove yang dikategorikan ekosistem lahan basah mampu menyimpan 800-1200 ton CO2 per ha. Pelepasan emisi ke udara pada hutan mengrove lebih kecil daripada hutan di daratan. Pembusukan serasah tanaman akuatik tidak melepaskan karbon ke udara.

Selasa, 25 Desember 2012

Pembuatan Preparat Apus Darah

Pembersihan Slide
Gelas obyek yang kotor harus dibersihkan dengan merendamnya dalam deterjen pada 60 ° C selama 15 sampai 20 menit, kemudian membilasnya dengan air panas sebelum dikeringkan. Gelas obyek yang  baru   perlu dibersihkan  dengan merendamnya dalam larutan pembersih kalium dikromat (20 g K2Cr2O7 dalam 100 mL air dengan 900 ml H2SO4 pekat) selama 48 jam. Setelah itu dibilas dalam air mengalir. Gelas obyek harus disimpan dalam metanol 95% dan  menyeka bersih serta dikeringkan sebelum digunakan.

Metodologi Persiapan Film Darah
Metodologi persiapan darah apus yang khas adalah: Metode Wedge ("Dorong"), Metode Coverglass ("Tarik"), Film Darah berputar(“Spun Blood Film”) direkomendasikan pengenceran darah dengan garam isotonik.

Jenis Sampel Darah
Dua jenis sampel darah vena (antikoagulan) dan kapiler, yang diperoleh dengan menusuk kulit (tanpa antikoagulan), seperti K2EDTA(Ethylene diamine tetra acetic acid) atau K3EDTA, sodium citrate, dan acid citrate-dextrose (ACD).  

Efek penyimpanan sampel
Sampel darah harus diproses secepat mungkin setelah dikoleksi. Atau bisa disimpan pada temperatur 40C selama kurang dari 8 (delapan)  jam dan harus diaduk minimal 10 kali sampai tercampur merata.

Tabung kapiler
Tabung kapiler plastik (polystyrene atau gelas)  yang direkomendasikan untuk menempatkan darah   ke gelas obyek.

Volume darah
Volume darah yang digunakan harus memungkinkan untuk mendapatkan film darah pada ketebalan yang tepat dan panjangnya 2,5 (dua setengah)  sampai 4(empat) cm.

Posisi Tetesan Darah
Posisi tetesan darah harus sekitar 1 (satu) cm dari akhir gelas obyek atau jarak 1(satu) cm dari label.

Penyebar
Idealnya, penyebar harus sedikit lebih sempit dari kaca geser. Dalam prakteknya, gelas obyek  kedua sering digunakan sebagai penyebar, dan prosedur ini dapat diterima/dilakukan.

Pemerataan darah dengan gelas penyebar
Begitu setetes darah telah ditempatkan pada gelas obyek, gelas penyebar harus bergerak mundur perlahan pada sudut sekitar 30° sampai 45° ke arah tetesan darah. Tetesan darah harus menyebar cepat di sepanjang tepi gelas penyebar itu. Setelah darah tersebar di sepanjang  tepi, gelas penyebar harus segera bergerak maju pada tingkat yang stabil, pada kecepatan cukup cepat, dan pada sudut 45° sampai semua darah telah menyebar ke gelas obyek.

Kecepatan Penyebaran
Semakin cepat darah tersebar pada gelas obyek, tebal film yang diharapkan akan didapatkan. Pelatihan dan pengalaman diperlukan untuk mendapatkan hasil yang konsisten.


Ketebalan Film Darah
Ketebalan dari film darah dipengaruhi oleh ukuran tetesan darah, tingkat hemoglobin pasien, sudut
penyebaran (semakin besar sudut, darah semakin tebal dan film pendek), dan kecepatan penyebaran.

Pengeringan Film Darah
Biasanya,  pengeringan dilakukan dengan mengeringanginkan sudah cukup. Dalam kondisi lembab, dianjurkan pengeringan dengan menggunakan dry cooller.

Pewarnaan Mei-Grünwald-Giemsa
Reagen
(1) Metanol absolute. (2) Cairan pewarna I : 0,3 g bubuk Mei-Grünwald dalam 100 ml metanol absolut; letakkan dalam wadah pada suhu kamar selama 24 jam. Ini harus disaring sebelum digunakan. Cairan pewarna  II (Giemsa stain): 1 g bubuk pewarna Giemsa dilarutkan dalam 66 ml gliserol dan dipanaskan sampai 56 ° C selama 90 - 120 menit. Setelah penambahan 66 mL metanol absolut dan tercampur sempurna, larutannya dibiarkan pada suhu kamar dalam wadah tertutup. Ini harus disaring sebelum digunakan. (3) Buffer: Sorensen yang solusi penyangga. PH harus 6,8 untuk Mei-Grünwald-Giemsa stain bukan 6,4 seperti dalam pewarnaanWright.

Metode
Langkah 1: Fiksasi  selama minimal 30 detik dalam metanol absolut.
Langkah 2: Hapus metanol dengan memiringkan gelas obyek atau hanya dengan memindahkan dari jar fiksasi.
Langkah 3: Beri larutan pewarnaan I , yang diencerkan dengan buffer (v/v) selama 5 menit pada gelas obyek yang diposisikan horizontal   atau dalam staining jar.
Langkah 4: Pindahkan gelas obyek dari jar tanpa mencuci (atau menghapus larutan pewarna dengan menahan gelas obyek vertikal) ke dalam larutan pewarnaan II yang telah diencerkan dengan 9 (sembilan) bagian larutan penyangga (buffer) selama 10 -15 menit.
Langkah 5: Pindahkan gelas obyek ke jar dengan buffer untuk 1 (satu) kali  bilas setelah menghapus pewarnaan.
Langkah 6: Cuci gelas obyek dengan air yang cukup.
Langkah 7: Transfer gelas obyek ke jar berisi air selama 2 (dua) sampai 5 (lima) menit.
Langkah 8: Keringkan gelas obyek pada posisi miring, jangan sampai pewarna kering.
Langkah 9: Tutup dengan gelas penutup (coverglass) jika diinginkan.

Komentar
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam metode ini adalah gelas obyek tidak diperbolehkan sampai kering atau menguap pada setiap langkah-langkah untuk mencegah artefak pewarnaan dan pembentukan endapan.